021 54317823; 021 54317606

Uang Pensiunan Dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Begini Cara Perhitungannya!

Oleh: Surya Fatmawati

JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Atas uang pensiun yang dibayarkan secara berkala kepada pegawai pensiunan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, menjelaskan bahwa penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua. Perhiitungan PPh 21 atas uang pensiunan dikelompokkan menjadi dua yaitu:

1. Perhitungan PPh pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima pada tahun pertama pensiun

Perhitungan PPh pasal 21 ditempat pemberi kerja sebelum pensiun

Jika waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misal berdasarkan ketentuan yang berlaku ditempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka perhitungan PPh pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun. Akan tetapi, jika waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka perhitungan PPh pasal 21 didasarkan perkiraan penghasilan neto setahun.

 

Contoh PPh pasal 21 uang pensiun bulanan pada tahun pertama

Toni, berstatus kawin dan mempunyai 2 orang anak yang masih menjadi tanggungannya, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Nusa Mandiri dengan gaji sebulan sebesar 14.000.000. Toni setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar 250.000 ke Dana Pensiun Swadana Utama yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Nusa Mandiri terhitung mulai 1 Juli 2022, Toni akan memasuki masa pensiun.

Pada saat Toni berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti potong PPh pasal 21 (1721 A1) dengan data sebagai berikut:

 

Perhitungan PPh pasal 21 oleh Dana Pensiun yang membayarkan uang pensiun bulanan

Melanjutkan contoh sebelumnya

Mulai bulan Juli 2022 Toni memperoleh uang pensiun dari dana pensiun sebesar 6.000.000 sebulan. Perhitungan PPh 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut:

Perhitungan Kembali PPh pasal 21 oleh Dana Pensiun Swadana Utama untuk dicantumkan dalam form 1721 A1:

 

2. Perhitungan PPh pasal 21 atas pembayaran uang pensiun secara bulanan pada tahun kedua dan seterusnya