Tahun 2024, DJP tetapkan Penggunaan Metode TER (Tarif Efektif Rata-Rata)
Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang berkontribusi cukup besar pada APBN. Sehingga Pemerintah terus melakukan pengembangan guna penerimaan pajak yang lebih baik seperti PPh Pasal 21 yang mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya TER (Tarif Efektif Rata-Rata).
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Perubahan Perhitungan PPh Pasal 21 ini bertujuan untuk :
- Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di tiap masa pajak; dan
- Memberikan kemudahan dalam membangun sistem yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.
Lalu, bagaimana penerapan Metode TER pada perhitungan PPh 21 :
Berbeda dengan perhitungan saat ini dimana wajib pajak perlu menghitung pajak setahun terlebih dahulu kemudian dibagi dengan masa kerja pada setiap bulannya, maka pada Metode TER Wajib Pajak cukup memperhitungkan total pendapatan yang diperoleh serta klasifikasi golongan dan tarif saja pada setiap bulannya. Namun pada kedua metode ini, Wajib Pajak tetap perlu melakukan perhitungan kembali di akhir tahun pajak atau masa Desember.
Berikut pembagian golongan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) :
TER A = Untuk PTKP TK/0, TK/1 dan K/0
TER B = Untuk PTKP TK/2, K/1, TK/3 dan K/2
TER C = Untuk PTKP K/3
Dan untuk penjelasan apa itu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dapat dibaca kembali pada artikel Kami sebelumya di https://www.jstax.co.id/apa-itu-ptkp
Simulasi Perhitungan pada Pegawai Tetap :
Seorang Pegawai Swasta bernama Anggrek memiliki penghasilan dari tempatnya bekerja di PT. A sebesar Rp.14.000.000,- per bulan dengan status saat ini TK/0.
Perhitungan yang masih berlaku saat ini :
Gaji | 14.000.000 |
Biaya Jabatan | -500.000 |
Penghasilan Neto Sebulan | 13.500.000 |
Penghasilan Neto Setahun | 162.000.000 |
PTKP | -54.000.000 |
PKP | 108.000.000 |
PPh Pasal 21 Setahun | 10.200.000 |
PPh Pasal 21 Sebulan | 850.000 |
*angka tabel dalam Rupiah
Perhitungan dengan metode TER
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, Anggrek termasuk kategori A dengan tarif 6%.
Sehingga PPh 21 Januari – November : Rp. 14.000.000,- x 6% = Rp.840.000,-/bulan
PPh 21 Desember : Rp. 10.200.000 – (Rp.840.000x11) = Rp. 960.000,-
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan tujuan dari penerapan metode ini adalah simplikasi dan digitalisasi.
Namun, untuk bagaimana detil aturannya mari sama-sama Kita tunggu peraturan resminya dipublikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber :
RPP PPh 21 Direktorat Jenderal Pajak