Kami membantu Klien dalam pengajuan permohonan administrasi perpajakan meliputi :
- Pendaftaran NPWP Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Penghapusan NPWP/PKP.
- Pengajuan permohan perubahan data Wajib Pajak
- Permohonan Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas PPh pasal 21,22,23 dan PPN.
- dan permohonan administrasi lainnya, kecuali jawaban dan kunjungan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK).