PPS: Kesempatan kedua untuk Wajib Pajak
Oleh: Ahmad Syahroni
JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah dimulai sejak 01 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. DJP terus menghimbau kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program tersebut. Program Pengungkapan Sukarela merupakan salah satu program yang diberikan pemerintah untuk pemulihan ekonomi Indonesia karena dampak Covid-19 melalui optimalisasi penerimaan negara dibidang perpajakan. Selain itu, tujuan dari PPS ini adalah untuk memberikan kesempatan kembali kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kembali harta yang belum diungkapkan.
Program Pengungkapan Sukarela terbagi menjadi 2 (dua) kebijakan, pertama, ditujukan untuk Wajib Pajak yang pernah mengikuti Tax Amnesty 2016 dengan pilihan tarif 6%, 8% dan 11%. Tarif tersebut lebih tinggi dari Tax Amnesty 2016. kedua, ditujukan untuk Orang Pribadi untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020 dengan pilihan tarif 12%, 14%, dan 18%.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi data Wajib Pajak yang bersumber dari pertukaran data otomatis atau disebut dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan juga data yang bersumber dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang telah bekerjasama dengan DJP. PPS ini ibarat pemberian "kesempatan kedua" kepada Wajib Pajak untuk terbuka dengan mengungkapkan harta secara sukarela melalui PPS ini sebelum DJP menemukan data Wajib Pajak dan sebelum penegakan hukum dilakukan oleh DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, menjelaskan dalam Siaran Pers DJP No. SP-46/2021: “PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.” (ASR)