021 54317823; 021 54317606

PPN Tetap Naik 12%, Pemerintah Terbitkan Paket Kebijakan Ekonomi 2025

sumber gambar: unsplash

JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025. Kebijakan ini terkait dengan pemberlakuan PPN 12% yang tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU HPP. Berikut ini rincian paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat:

1. Rumah Tangga

Berikut bentuk bantuan yang diberikan pemerintah untuk sektor rumah tangga:

a. Bantuan pangan/beras akan diberikan pemerintah kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama bulan Januari - Februari 2025. Bantuan pangan akan diberikan 10 kg per bulan.

b. PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) 1% untuk tepung terigu, gula industri dan Minyak Kita.

c. Bantuan pengurangan beban listrik masyarakat dengan daya listrik 450 VA sampai dengan 2200 VA diberikan diskon listrik sebesar 50% selama bulan Januari - Februari 2025

2. Pekerja

Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan kartu prakerja.

3. UMKM

Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah, serta pemberian insentif pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp500juta per tahun juga masih dilanjutkan.

4. Industri Padat Karya

Berikut bentuk bantuan yang diberikan pemerintah untuk sektor industri padat karya:

a. Pemberian insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan

b. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%

c. Bantuan sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada sektor padat karya selama 6 bulan

5. Mobil Listrik dan Hybrid

Pemberian insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN ditanggung pemerintah 10% KBLBB CKD, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD, Bea Masuk 0% KBLBB CBU. Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor Hybrid diberikan insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 3%.

6. Sektor Perumahan

Insentif juga diberikan untuk pembelian rumah berupa PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli - Desember 2025.

Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk paket stimulus ekonomi ini sebanyak Rp38.6 triliun yang terdiri dari: Rp21.2 triliun untuk sektor rumah tangga, Rp2 triliun untuk sektor UMKM, Rp 1.3 triliun untuk industri padat karya dan Rp14.04 triliun untuk mobil listrik dan hybrid.

Penerapan PPN 12% mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d. UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (ASR)