JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
PMK 116 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 9 November 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023. PMK ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 38 tahun 2023. PMK ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor listrik, serta mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia.
PMK ini mengatur bahwa penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif progresif sesuai dengan kategori kendaraan.
PMK ini juga mengatur bahwa penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tidak dikenakan PPN, namun harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui sistem elektronik perpajakan (e-filing).
Dalam PMK ini juga mengatur tentang pemberian kemudahan dan pendahuluan restitusi pembayaran pajak. Hal ini tertuang dalam pasal 10A, yakni PKP yang melakukan penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sebagai PKP dengan resiko rendah.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat 4(c) UU PPN saat PKP mengisi SPT masa PPN.
PMK 116 tahun 2023 merupakan langkah penting dalam reformasi administrasi pajak di Indonesia. Dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor listrik dan sekaligus mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia.(asr)
Baca Juga: Aturan Terbaru Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)