Permintaan Sertifikat Elektronik Kini Tidak Bisa Online Lagi
JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Sertifikat elektronik atau disebut juga sertifikat digital merupakan sertifikat yang berbentuk elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam bertransaksi secara elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik berbentuk file dengan format P12 yang digunakan untuk mengakses aplikasi perpajakan seperti e-faktur dan e-bupot.
Minggu lalu, fitur permintaan atau perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) menghilang pada halaman website e-nofa. Merespon keluhan ini, Kring Pajak melalui platform X memberikan cuitan:
Dengan berakhirnya masa pandemi sesuai dengan Kepres No. 17 Tahun 2023, prosedur permintaan atau perpanjangan sertifikat elektronik kembali pada ketentuan PER 04/PJ/2020. Permintaan dan perpanjangan sertel dilakukan secara tertulis dan disampaikan langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.
Formulir permintaan sertifikat elektronik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 dapat diunduh disini. (ASR)