Perhitungan PPh 21 Upah Satuan
Salah satu Jenis Penghasilan Tenaga Kerja Lepas adalah Upah Satuan.
Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Yang Disebut Upah Satuan adalah Sistem menentukan besaran upah yang diterima karyawan berdasarkan satuan waktu kerja mereka. Umumnya, satuan waktu yang digunakan untuk menghitung upah karyawan mencakup jam, hari, minggu, dan bulan. Jenis upah harian yang diterapkan dalam pembayaran pekerja lepas harian (freelancer). Dalam regulasi perundang-undangan Indonesia, ada istilah upah lembur yang merupakan upah tambahan dan dihitung berdasarkan jam lembur yang digunakan oleh karyawan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, ada tiga sistem upah berdasarkan satuan waktu yang ditetapkan, yaitu upah per jam (Pasal 16), upah harian (Pasal 17), dan upah bulanan.
Upah per jam hanya dibayarkan kepada karyawan yang bekerja secara paruh waktu (part-time). Sedangkan upah harian dihitung berdasarkan jumlah waktu kerja dalam seminggu.
Berikut Tabel PTKP atas Upah :
Berikut Contoh Perhitungan PPh 21 , Upah Satuan :
Dandi (TK/0) seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit AC pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 170.000 per buah PC dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (5 hari kerja) dihasilkan sebanyak 23 buah PC dengan upah Rp 3.910.000. Hitung PPh 21 upah satuan terutang!
Upah Sehari
= Rp 3.910.000 : 5 = Rp 782.000
(Upah melebihi Rp 450.000 dalam sehari)
= Rp 782.000 – Rp 450.000 = Rp 332.000
PPh 21 Upah Satuan (Mingguan)
Upah 1 Minggu adalah = 5 x Rp 332.000 = Rp 1.660.000
= 5% x Rp 1.660.000 = Rp 83.000