Penggantian Asuransi menurut PMK 72 2023
JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Pada tanggal 26 Juli 2023, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. PMK ini mengatur tentang ketentuan penyusutan dan amortisasi harta untuk keperluan perpajakan, yang diadopsi dari standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Salah satu hal yang diatur dalam PMK ini adalah penggantian asuransi atas harta yang dialihkan atau ditarik. Harta yang dimaksud adalah harta berwujud yang disusutkan atau harta tak berwujud yang diamortisasi. Penggantian asuransi adalah penggantian yang diterima atau diperoleh dari pihak asuransi atau pihak lain sebagai akibat dari kerusakan, kehilangan, atau penghapusan harta.
Menurut Pasal 8 PMK 72/2023, dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, maka nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. Nilai sisa buku fiskal adalah nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi.
Selain itu, jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta. Harga jual adalah nilai yang diterima atau diperoleh dari penjualan harta yang dialihkan atau ditarik. Penggantian asuransi adalah nilai yang diterima atau diperoleh dari pihak asuransi atau pihak lain sebagai akibat dari kerusakan, kehilangan, atau penghapusan harta.
Contoh kasus:
PT JS Tangguh memiliki gedung dengan nilai sisa buku fiskal Rp10 miliar. Pada tanggal 15 Agustus 2023, gedung tersebut terbakar dan mengalami kerusakan total. PT JS Tangguh mengajukan klaim asuransi dan mendapatkan penggantian sebesar Rp8 miliar pada tanggal 30 September 2023. Dalam hal ini, PT JS Tangguh harus membukukan nilai sisa buku fiskal gedung sebesar Rp10 miliar sebagai kerugian dan penggantian asuransi sebesar Rp8 miliar sebagai penghasilan pada tahun pajak 2023.
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima baru bisa diketahui jumlahnya dengan pasti di masa kemudian, maka nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian baru bisa dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi. Untuk melakukan hal ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan penundaan pembebanan kerugian kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: PSAK 71 dan Dampak Perpajakannya
Contoh kasus lainnya:
PT Roni Jaya memiliki mesin dengan nilai sisa buku fiskal Rp5 miliar. Pada tanggal 10 Oktober 2023, mesin tersebut rusak akibat banjir dan tidak bisa digunakan lagi. PT Roni Jaya mengajukan klaim asuransi, tetapi pihak asuransi menyatakan perlu melakukan investigasi terlebih dahulu. Klaim asuransi baru disetujui dan dibayar sebesar Rp3 miliar pada tanggal 15 Januari 2024.
PT Roni Jaya mengajukan permohonan penundaan pembebanan kerugian atas mesin tersebut pada tahun pajak penggantian asuransi diterima. Permohonan tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini, PT Roni Jaya harus membukukan nilai sisa buku fiskal mesin sebesar Rp5 miliar sebagai kerugian dan penggantian asuransi sebesar Rp3 miliar sebagai penghasilan pada tahun pajak 2024. (asr)