021 54317823; 021 54317606

Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Sejarah di Indonesia

pajak

Oleh : Ahmad Mufauwwid

Jakarta, JSTAX.CO.ID - Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah "pajak", mulai dari pembelian barang hingga penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak merayap ke dalam hidup kita tanpa kita sadari bahwa kita telah membayarnya. Sebenarnya apa itu Pajak, apa fungsi pajak dan bagaimana sejarah pajak di Indonesia. Yuk simak artikel ini.

Pengertian

Definisi Pajak menurut UU No 16 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh warga negarake kas negara yang bersifat memaksa dan penolakan atau penghindaran pajak pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum, karena pajak dipungut secara wajib berdasarkan norma hukum. Imbalan yang diterima oleh wajib pajak tidak akan dirasakan langsung, tetapi imbalan atau manfaat ini tidak dirasakan secara langsung, melainkan akan dirasakan melalui fasilitas-fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk rakyat.

Fungsi Pajak

Setelah mengetahui apa itu pajak, kita juga harus mengetahui apa itu fungsi pajak. Selain untuk pembangunan, pajak juga bermanfaat untuk mendanai penegakan hukum, keamanan nasional, pekerjaan umum, subsidi, dan biaya operasional lainnya. Fungsi Pajak dibagi menjadi empat kategori:

1. Fungsi Anggaran

Pajak merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah dan berfungsi untuk mendanai pengeluaran yang berhubungan dengan pemerintah. Pada dasarnya negara membutuhkan uang untuk melaksanakan tugas negara sehari-hari dan mengejar pembangunan. Pengeluaran pemerintah ini dapat diperoleh melalui penerimaan pajak yang dibayarkan oleh warga kepada pemerintah. Pajak dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti biaya tenaga kerja (gaji), barang, pemeliharaan dan sebagainya.

Dalam hal pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berupa tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran saat ini. Tabungan pemerintah perlu meningkat setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, dan peningkatan tabungan pemerintah ini juga diharapkan berasal dari sektor pajak.

  • Fungsi Mengatur atau Regulasi

Melalui perpajakan, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi Regulasi ini, pajak dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai satu tujuan yaitu kesejahteraan rakyat.

Contoh Fungsi Regulasi:

  1. Pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi

  2. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor

  3. Pajak bisa digunakan untuk mengurangi konsumsi barang yang dinilai mempunyai efek negatif terhadap konsumen dan lingkungan dengan meninggikan tarif pajak minuman keras dan cukai rokok
  4. Pajak bisa digunakan untuk mengurangi gaya hidup konsumtif melalui pajak barang-barang mewah yang tinggi
  5. Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu membuat perekonomian lebih produktif

  • Fungsi Stabilisasi

Pajak juga membantu pemerintah mempertahankan dana yang dapat digunakan untuk menerapkan langkah-langkah stabilitas harga sehingga masalah terkait inflasi dapat dikendalikan dengan baik. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri, hal ini dapat dicapai dengan mengatur peredaran uang di masyarakat setempat, memungut pajak, dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien.

  • Fungsi Pemerataan atau distribusi

Pajak yang dibayar kepada pemerintah atau negara digunakan untuk mendanai semua kepentingan publik, termasuk mendanai pembangunan, membuka kesempatan kerja yang dapat digunakan oleh warga negara yang membutuhkan pekerjaan dan pada akhirnya membantu masyarakat yang mengarah pada peningkatan pendapatan primer bagi masyarakat. Misalnya, pendapatan negara digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru di suatu daerah. Setelah itu, akan tercipta sumber pendapatan baru bagi masyarakat setempat, sehingga pendapatan mereka akan meningkat.

Sejarah Pajak di Indonesia

Pajak termasuk dalam Pasal 23 UUD 1945 dalam sidang BPUPKI. Pasal tersebut berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Meski diatur dengan undang-undang, pemerintah gagal memberlakukan undang-undang khusus yang mengatur pajak. Karena invasi militer Belanda, pemerintah Indonesia harus memindahkan ibu kota Jakarta ke Yogyakarta.

Karena roda pemerintahan dan dana belanja pemerintah harus terus berputar, maka pemerintah memberlakukan beberapa aturan mengenai pajak yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial. Seperti Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1944, ia membentuk beberapa sub-organisasi untuk mengumpulkan pajak. Dinas Pendapatan Dalam Negeri, Departemen Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Moneter, Departemen Pajak Produksi Pedesaan, dll.

Pada tahun 1959 adalah tahun undang-undang perpajakan diberlakukan untuk secara formal mengatur kewajiban pajak dari operator ekonomi dan warga negara.

Pada tahun 1983, sebagai akibat dari jatuhnya harga minyak dunia, Indonesia menerapkan reformasi perpajakan yang selain menyederhanakan pajak, memungkinkan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Reformasi perpajakan dari tahun 2002 hingga 2008 berfokus pada sumber daya manusia, organisasi dan proses bisnis serta membuka Kantor Wilaya (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari 2009 hingga 2016, fokus pada kemudahan usaha.

Sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia hingga saat ini terus berlanjut untuk membangun administrasi perpajakan yang kuat dan efisien dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Jadi pajak merupakan pungutan wajib, namun juga memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Melalui pajak, negara dapat memajukan pembangunan untuk memenuhi tujuan nasional yang tertuang dalam alinea ke-4 UUD 1945. Dengan membayar pajak, kita telah membantu negara untuk menjadi lebih baik. Jadi tunggu apalagi? Kuy bayar pajak. (AM)