Perhitungan Pajak Orang Pribadi dengan Pisah Harta
JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Dalam menjalani kewajiban pajak sebagai suami dan istri yang sudah menikah, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memberlakukan kewajiban yang berbeda bagi suami dan istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak wanita yang sudah menikah diperbolehkan memilih untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sendiri ataupun bersama-sama dengan suaminya karena sistem perpajakan menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi.
untuk penghasilan suami dan istri yang dikenakan pajak secara terpisah yaitu :
- Suami dan istri telah hidup berpisah berdasarkan dengan keputusan hakim
- Suami dan istri menghendaki adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
- Dengan keputusan pribadi, istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Pisah harta dapat diartikan sebagai kondisi apabila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Status ini membuat istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.
Untuk perhitungan pajak dengan status Pisah Harta, tentunya berbeda dengan perhitungan pajak pada umumnya. Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, untuk perhitungan pajak dengan status Pisah Harta, pajak terutang dihitung dari menggabungkan penghasilan neto suami dan istri, kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto suami dan istri. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, suami dan istri juga harus melaporkan penghasilan dan harta masing-masing karena menggunakan NPWP masing-masing.
Berikut beberapa contoh perhitungan PPh terhutang bagi suami istri yang menjalankan perpajakannya secara terpisah :
Pak Hary menikah dengan Ibu Yani dan di karuniai 2 orang anak.
Pak Hary bekerja di PT. ABC, sedangkan Ibu Yani bekerja di PT. BGC. Berikut data penghasilan dan PPh yang sudah di potong dari masing Perusahaan di tempat mereka bekerja :
Bukti Potong Pak Hary :
Penghasilan Netto Setahun 150.000.000
PTKP (K/2) :
- Untuk Wajib Pajak Sendiri 54.000.000
- Status menikah 4.500.000
- Tanggungan 2 anak 9.000.000 +
67.500.000 –
Penghasilan kena pajak 82.500.000
PPh 21 terhutang (pasal 17)
- 5% x 60.000.000 3.000.000
- 15% x 22.500.000 3.375.000 +
6.375.000
Bukti Potong Ibu Yani :
Penghasilan Netto Setahun 100.000.000
PTKP (TK/0) Untuk Wajib Pajak Sendiri 54.000.000 -
Penghasilan kena pajak 46.000.000
PPh 21 terhutang (pasal 17)
- 5% x 46.000.000 2.300.000
1. Jika penghasilan suami istri yang sama-sama bekerja :
Dari data bukti potong di atas kemudian gabungkan penghasilan netto setahun milik Pak Hary dan Ibu Yani, kemudian kurangkan dengan PTKP dan selanjutnya hitung pph terhutang menggunakan tarif PPh pasal 17, terkahir hitung proporsi PPh terhutang antara Pak Hary dan Ibu Yani, berikut cara perhitungannya :
Penghasilan Netto Pak Hary 150.000.000
Penghasilan Netto Ibu Yani 100.000.000 +
Penghasilan Netto Gabungan 250.000.000
PTKP (K/I/2) :
- Untuk Wajib Pajak Sendiri 54.000.000
- Status menikah 4.500.000
- Istri 54.000.000
- Tanggungan 2 anak 9.000.000 +
121.500.000 –
Penghasilan Kena Pajak 128.500.000
PPh Terhutang (Pasal 17) :
- 5% x 60.000.000 3.000.000
- 15% x 000.000 10.275.000 +
13.275.000
Proporsi PPh Terhutang :
Pak Hary :
150.000.000 x 13.275.000 = 7.965.000
250.000.000
PPh terhutang proporsi dikurangi dengan PPh yang sudah di potong oleh perusahaan
=> 7.965.000 – 6.375.000
=> 1.590.000
Ibu Yani:
100.000.000 x 13.275.000 = 5.310.000
250.000.000
PPh terhutang proporsi dikurangi dengan PPh yang sudah di potong oleh perusahaan
=> 5.310.000 – 2.300.000
=> 3.010.000
Kedua nya diharuskan melunasi PPh kurang bayar dan melaporkan SPT Tahunannya masing – masing.
2. Penghasilan Istri yang memiliki usaha dengan tarif final
Apabila istri memiliki usaha dalam kategori yang berhak mendapat tarif PP No.23 tahun 2018 yaitu sebesar 0.5% dari pendapatan, maka tarif yang dikenakan adalah tarif final dimana perhitungannya tidak menggunakan perhitungan proporsional namun menggunakan perhitungan masing – masing (tidak perlu di gabung).
3. Penghasilan istri yang memiliki usaha dengan tarif umum
Perhitungan sama seperti perhitungan istri bekerja yaitu secara proporsional
Berikut aturan dan contoh perhitungan bagi suami istri yang memilih pelaporannya secara terpisah.
Pastikan terlebih dahulu kewajiban perpajakan sebelum memutuskan untuk menikah 😉. (nf)