021 54317823; 021 54317606

Apa itu pajak dan apa manfaat membayar pajak ?

Pajak Pengertian Manfaat

Oleh: Ahmad Syahroni

Sumber penghasilan terbesar Indonesia berasal dari penerimaan pajak. Menurut data Kementerian Keuangan pada tahun 2019 penerimaan pajak sebesar Rp. 1.786,4T  atau sebesar 83% dari total pendapatan negara. Dari data tersebut dapat disimpulkan pembayaran pajak dari masyarakat sangat berperan penting dalam pembangunan negara. Oleh karena itu,  setiap warga negara harus paham mengenai pengertian perpajakan dan manfaatnya agar paham peran pajak bagi kemajuan bangsa dan negara.

PENGERTIAN PAJAK

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Prof.DR.P.J.A Andriani Pajak adalah Iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Jadi dapat disimpulkan pengertian pajak adalah:

  1. Pajak adalah Iuran yang bersifat Wajib kepada negara
  2. Pajak bersifat terutang oleh orang pribadi atau badan usaha
  3. Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
  4. Masyarakat tidak mendapatkan imbalan secara langsung
  5. Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 

Dari pengertian diatas menunjukkan bahwa apabila kita membayar pajak, kita tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung, namun tanpa sadar kita telah menikmati hasil dari pajak yang kita bayarkan berupa pembangunan jalan tol, jalan raya, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Sebelum membahas mengenai manfaat pajak, sebaiknya Anda mengetahui jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Penting untuk kita mengetahui peruntukkan dari pajak yang sudah kita bayarkan. 

 

JENIS-JENIS PAJAK

Jenis-jenis pajak di Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu:  berdasarkan sifat, instansi/lembaga pemungutnya, dan sistem pemungutannya. Yuk simak penjelasannya:

a. Jenis Menurut Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak dikategorikan menjadi 2 jenis pajak, yaitu Pajak Subyektif dan Pajak Objektif.

1. Pajak Subjektif 

Pajak Subjektif merupakan jenis pajak yang pengenaannya bersumber pada kondisi ataupun keadaan individu Wajib Pajak. Pajak ini bersifat perorangan, jadi besar kecilnya jumlah pajak bergantung dari kemampuan Wajib Pajak tersebut.

Hakikatnya, untuk tiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif, sedangkan untuk Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia dikenakan Wajib Pajak bila mempunyai keterikatan secara ekonomi dengan Indonesia.

Contoh pajak Subjektif : Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Objektif

Pajak Objektif adalah jenis pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan kondisi objeknya saja, tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak itu sendiri. Pajak objektif lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. 

Golongan yang terkena Wajib Pajak Objektif adalah :

  1. WNI yang menggunakan benda atau alat yang dikenai pajak. 
  2. Pajak yang dikenakan atas kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah dan pemakaiannya
  3. WNI yang melakukan pemindahan harta dari Indonesia ke negara lain, maka aktivitas tersebut akan dikenai wajib pajak. 

Contoh dari Pajak Objektif adalah Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Masuk, Bea Materai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b. Jenis Menurut Instansi/ Lembaga Pemungut

Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Negara (Pajak Pusat) dan Pajak Daerah.

1. Pajak Negara (Pajak Pusat)

Pajak Negara disebut sebagai Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dirjen Bea dan Cukai, maupun Kantor Inspeksi Pajak di bawah naungan Kementrian Keuangan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Contoh Pajak pusat adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Bea Perolehan Hak terhadap Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  6. Pajak Migas
  7. Bea Materai, Bea Masuk, dan Bea Cukai

2. Pajak Daerah (Pajak Lokal)

Pajak Daerah atau Pajak Lokal adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pajak Daerah terbatas hanya untuk rakyat daerah tersebut saja dan dipungut oleh Pemda Tingkat I dan II. 

Contoh Pajak daerah adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Pajak Hotel dan Restoran
  3. Pajak Hiburan dan Tontonan
  4. Pajak Radio dan Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

c. Jenis Berdasarkan Cara Pemungutan

Dari cara pemungutannya, pajak dikategorikan menjadi 2 jenis pajak yaitu Pajak Langsung dan Tidak Langsung.

1. Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak Langsung (Direct Tax) merupakan jenis pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak itu sendiri dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Hak dan kewajiban pajak langsung melekat pada pribadi si pembayar pajak atau wajib pajak, sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. 

Pajak langsung disetorkan secara berkala berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak. Untuk keterangan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut.

Yang termasuk pajak langsung adalah Pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Berbeda dengan Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lainPembayaran Indirect Tax dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Indirect Tax merupakan salah satu jenis pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau aktivitas tertentu. Karena Indirect Tax tidak memiliki Surat Ketetapan Pajak, maka pembayarannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan peristiwa atau aktivitas tertentu.

Yang termasuk dalam Pajak Tidak Langsung di antaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Bea Masuk.

pajak-untuk-pembangunan

MANFAAT PAJAK

Dana yang terkumpul dari penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan vital bagi Indonesia. Sejalan dengan pengertian pajak itu sendiri, dana dari penerimaan pajak akan dialokasikan oleh negara dan diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berikut adalah manfaat pajak:

  1. Pelayanan Umum, termasuk didalamnya adalah untuk pembayaran gaji dan pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), peningkatan kinerja birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan belanja Kementerian dan Lembaga Negara.
  2. Pertahanan, alokasi dana juga diperuntukkan untuk pertahanan negara diantaranya modernisasi sistem pertahanan negara berupa alutista dan pengembangan fasilitas sarana dan prasarana.
  3. Ekonomi, Pendapatan negara dialokasikan juga untuk mengatur laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi negara, dan bertujuan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian di Indonesia
  4. Pembangunan Fasilitas Umum, berupa pembangunan jalan baru, lintasan kereta api, jembatan, bandara baru dan fasilitas lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
  5. Kesehatan, pembinaan gizi masyarakat, peningkatan fasilitas dan mutu pelayanan kesehatan, dan pembiayaan pengembangan kesehatan dan JKN/KIS merupakan alokasi APBN untuk masalah kesehatan.
  6. Pendidikan, meliputi peningkatan kualitas pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan beasiswa, tunjangan guru dan peningkatan fasilitas sekolah.
  7. Perlindungan Sosial, termasuk didalamnya adalah untuk bantuan tunai kepada masyarakat kurang mampu, bantuan pangan, penyediaan bantuan kelompok usaha ekonomi produktif di wilayah pedesaan, rehabilitas dan perlindungan sosial untuk anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yang mendapatkan perlindungan khusus.

Masih banyak lagi alokasi penggunaan dana seperti Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Keisimewaan DIY, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif ke Daerah, dan Dana Desa

Untuk besaran alokasi peruntukkannya Anda bisa melihat Anggaran APBN yang di publikasi Pemerintah setiap tahunnya.

Kewajiban membayar pajak berada di tangan rakyat itu sendiri, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkewajiban melakukan penyuluhan, pembinaan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. 

Jadi masih ragu untuk membayar pajak? atau tidak paham mengenai peraturan-peraturan pajak? Anda bisa menggunakan Jasa Konsultan Pajak. Baca juga: 5 Tips Memilih Konsultan Pajak