Natura Dipotong Pajak? Yuk Bahas PMK 66 2023
Oleh: Ahmad Syahroni
JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengenaan pajak atas natura yang diterima oleh pekerja, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Terbitnya PMK 66/2023 ini juga mencabut PMK No 167/PMK.03/2018 yang mengatur tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta pengantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Singkatnya, pajak natura ialah pajak yang dikenakan atas fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau karyawan. Pajak ini termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak. Sebelumnya, fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan perusahaan kepada pegawai bukan termasuk sebagai penghasilan. Dengan demikian, fasilitas tersebut tidak menjadi obyek pajak dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Merujuk pada pasal 3 PMK 66/2023, yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh) ialah pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura/kenikmatan. Sehingga pengenaan pajak ini berlaku untuk imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai, serta imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.
Pada pasal 27 PMK 66/2023 dijelaskan bahwa peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Dengan demikian, pemberi kerja atau perusahaan melakukan pemotongan PPh atas natura/kenikmatan yang diberikan mulai 1 Juli 2023. Sedangkan natura/kenikmatan yang diterima pada periode Januari-Juni 2023, menurut Pasal 24 PMK 66/2023 dijelaskan bahwa imbalan natura/kenikmatan yang diterima/ diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja, PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Untuk natura/kenikmatan yang diperoleh selama tahun 2022, jika merujuk ketentuan pada Pasal 73 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, natura/kenikmatan yang diperoleh di tahun 2022 yang belum dipotong pajak, harus dihitung dan dilaporkan oleh penerima. Namun, pada PMK 66/2023 ini natura/kenikmatan yang diperoleh selama tahun 2022 dikecualikan dari objek PPh. (ASR)