021 54317823; 021 54317606

Menghitung PPh 21 Menggunakan Metode Gross Up

22 Dec 2023
Joana

Oleh : Joana

Perusahaan dapat menghitung pajak penghasilan karyawannya dengan menggunakan tiga metode yaitu Metode Nett, Metode Gross dan Metode Gross Up.

Pada Metode Nett, pajak penghasilan ditanggung perusahaan dan karyawan menerima gaji bersih dari perusahaan. Sedangkan pada Metode Gross, pajak dihitung berdasarkan penghasilan bruto pegawai, sehingga kewajiban perpajakan ditanggung oleh pegawai. 
Dan untuk perhitungan Metode Gross Up bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan kedua metode lainnya. Karena perusahaan harus terlebih dahulu menaikkan penghasilan karyawan dengan memberikan tunjungan pajak sebelum dilakukan pemotongan pajak. Disini gaji karyawan yang sebenarnya tidak akan terpotong sebab potongan pajak dan tunjangan mempunyai nilai yang sama.
 

Rumus Dasar Pada Metode Gross Up PPh 2

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tunjangan Pajak Penghasilan

Rp 0 - Rp 47.500.000

(PKP Setahun – 0) * 5/95 + 0

Rp 47.500.000 – Rp 217.500.000

(PKP Setahun – Rp 47.500.000) * 15/18 + Rp 2.500.000

Rp 217.500.000 – Rp 405.000.000

(PKP Setahun – Rp 217.500.000) * 25/75 + Rp 32.500.000

Lebih dari Rp 405.000.000

(PKP Setahun – Rp 405.000.000) * 30/70 + Rp 95.000.000

 

Menghitung besaran pajak penghasilan

Gaji : 12 Juta/bulan Rp 144.000.000  
Gapok 1 tahun : 12 * Rp 12 juta
Biaya jabatan 1 tahun untuk pengurangan : Rp 7.200.000  
12 x 5% * Rp 12 juta
Gaji bersih pertahun   Rp 136.800.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP   Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak atau PKP   Rp 82.800.000

Dari perhitungan dalam tabel tersebut kita tahu bahwa karyawan tersebut mempunyai penghasilan kena pajak sebesar 82,8 juta rupiah. Karenanya akan diberlakukan rumus pada lapis kedua sebagai berikut :

Tunjangan PPh 21
= (PKP pertahun – 47,5 juta) * 15/85 + 2,5 juta
= Rp 82,8 juta – Rp 47,5 juta x 15/85 + Rp 2,5 juta
= Rp. 8.729.411 / Tahun
= Rp . 727.450 / Bulan 

Setelah mengetahui jumlah pajak tersebut maka selanjutnya adalah tinggal memasukkan tunjangan pajak pada gaji kotor karyawan. 

Gaji Pokok Rp 12.000.000  
Tunjangan pajak Rp 727.450  
Penghasilan kotor Rp 12.727.450  
Biaya jabatan : Rp 600.000  
Rp 12 juta * 5%
Penghasilan bersih Rp 12.127.450  
Gaji bersih pertahun   Rp 145.529.400
Penghasilan Tidak Kena Pajak   Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak   Rp 91.529.400
Tarif PPh 21 : Rp 2.500.000  
Rp 50 juta * 5%
15% * Rp 41.529.400 Rp 6.229.410  
PPh 21 1 tahun   Rp 8.729.410
PPh 21 1 bulan   Rp 727.450

 Apabila perhitungannya benar maka jumlah tunjangan dan potongan pajak akan sama besarnya,