Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Oleh: Ahmad Syahroni
JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu program yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi Indonesia karena dampak Covid-19 melalui optimalisasi penerimaan negara dibidang perpajakan. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kemudian mengenai pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan diundangkan pada 23 Desember 2021.
Apa itu Program Pengungkapan Sukarela?
Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program) PPS/VDP adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Program Pengungkapan Sukarela terbagi menjadi 2 (dua) skema atau kebijakan.
Apa Saja Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela?
Kebijakan pertama, ditujukan khusus kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha peserta Tax Amnesty 2016. Harta yang diikutsertakan adalah harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti Tax Amnesty 2016.
Kebijakan kedua, ditujukan khusus kepada Wajib Pajak Orang Pribadi saja. Harta yang diikutsertakan adalah harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan 2020.
Berapa Tarif PPh Program Pengungkapan Sukarela?
Untuk besaran tarif PPh dapat dilihat pada infografis dibawah ini:
Apa Manfaat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?
Banyak manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Program Pengungkapan Sukarela diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?
Untuk mendapatkan layanan jasa penyusunan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), silahkan melakukan permintaan proposal kami melalui link: https://s.id/JSTAX-PPS (ASR).