Langkah Sat Set Validasi NIK jadi NPWP
Oleh : Nur Azhar Arikah
JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Melihat pada ketentuan yang ada dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022, mulai 1 Januari 2024 akan diberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format Enam belas digit. Enam belas digit yang dimaksud adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Pajak Tersebut. Karena dari itu, sebelum pelaporan SPT Tahunan 2023, DJP menghimbau Masyarakat Indonesia untuk melakukan Validasi NIK sebagai NPWP.
Untuk kedepannya, Wajib Pajak dapat mengakses layanan digital pajak hanya dengan satu nomor identitas saja, yaitu Nomor Induk Kependudukan NIK. Ada konsekuensi yang bakal didapat masyarakat jika tidak melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Diantaranya mengalami kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online.
Proses validasi NIK menjadi NPWP ini terbilang sangatlah mudah. Wajib Pajak tidak perlu datang ke KPP, hanya dengan telepon Seluler yang punya akses internet pun sudah bisa. Berikut Langkah validasi NIK jadi NPWP yang sangat udah dilakukan :
- Siapkan Dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, KK dan NPWP.
- Pastikan mengetahui akun DJP Online.
- Login ke website djponline.pajak.go.id.
- Pilih garis tiga atau profil, lalu lengkapi semua data yang ada di menu ini, perhatikan tanda panah pada gambar.
- Pastikan untuk selalu klik “ubah profil” setelah selesai melengkapi data.
- Pada bagian anggota keluarga perlu validasi juga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Klik “ubah profil” dilakukan setelah selesai validasi semua anggota keluarga. Jangan klik tombol “Refresh” sebelum klik “Ubah Profil”. Karena jika ini sampai terjadi, maka validasi anggota keluarga dimulai dari awal lagi.
- Kalau sudah valid semua, coba logout, dan login Kembali dengan NIK . Kalau sudah bisa login pakai NIK artinya pemadanan sudah berhasil.
Itulah cara mudah untuk validasi NIK menjadi NPWP. Untuk Klien Jeffry Susilo & Partner, tidak perlu khawatir, karena kami sudah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP klien pada saat penyusunan SPT Tahunan 2022 lalu.