021 54317823; 021 54317606

Wajib Tahu! Inilah Jenis Tarif Pajak di Indonesia

05 Oct 2022
Tri Fatimah

tarif-pajak
sumber: unsplash

Oleh: Tri Fatimah

JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat imbalan apapun secara langsung. Perhitungan pajak setiap jenis objek akan berbeda tergantung pada jenis tarifnya. Tarif pajaknya ialah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak berupa persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut ini tarif pajak secara struktural yang berlaku di Indonesia:

Tarif Regresif

Tarif regresif (a regresive tax rate structure) atau tarif tetap ialah tarif pajak yang besarannya selalu tetap terlepas dari tingkat pajak yang mendasarinya sesuai peraturan yang berlaku. Contoh penerapan tarif regresif di Indonesia yaitu Bea meterai.

Baca Juga: Mulai 2021 Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Diterapkan dengan Masa Transisi

Tarif Progresif

Tarif progresif (a progresive tax rate structure) adalah tarif pajak yang presentasenya akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Tarif progresif di Indonesia dapat kita lihat penerapannya ada pada pajak penghasilan (PPh). 

Baca Juga: Apa itu pajak dan apa manfaat membayar pajak?

Tarif Degresif

Tarif degresif (a degresive tax rate structure) merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin turun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Dalam kata lain, semakin besar dasar pengenaan pajaknya, justru tarif yang dikenakan justru semakin kecil. Jenis tarif pajak ini tidak pernah diimplementasikan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia.

Baca Juga: Ketahui Inilah Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara

Tarif Proporsional

Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) ialah tarif pajak yang persentasenya tidak berubah meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah. Dengan demikian, semakin tinggi dasar pengenaan pajak maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar. Sebaliknya, jika dasar pengenaan pajaknya rendah, maka jumlah pajak yang dibayar juga akan rendah. Contohnya dari penerapan jenis tarif ini yaitu: PPN, PPh Pasal 26 atas WP Luar Negeri, PPh Badan, PBB, dan beberapa tarif pajak penghasilan final.

 

Nah, itulah jenis pajak berdasarkan strukturnya yang berlaku di Indonesia. Untuk terus mendapatkan informasi mengenai perpajakan, silahkan subscribe website kami dengan memasukan email aktif pada kolom dibawah artikel ini.

Editor: Ahmad Syahroni