Ketahui Inilah Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara
Oleh: Nony Fatyya
Jakarta, JSTAX.CO,ID - Apabila ditanya dari mana sumber pendapatan Negara kita? Pasti kata "pajak" yang terlintas pertama kalinya. Hal tersebut tidak salah, pajak memang salah satu pendapatan negara. Namun tidak hanya pajak yang menjadi sumber pendapatan negara. Menurut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun setiap tahunnya, tercatat ada tiga sumber pendapatan negara, yaitu penerimaan dari sektor perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Yuk ketahui lebih dalam lagi.
Apakah itu penerimaan negara ?
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Ayat (9) dijelaskan bahwa penerimaan negara adalah uang yang masuk uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah. Pendapatan negara di Indonesia dirancang dan dikelola dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri berfungsi sebagai dasar pengalokasian penerimaan negara yang merupakan pendapatan negara dan digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan yang berhubungan dengan negara kita.
Jenis Sumber Penerimaan Negara
Berikut ini adalah tiga sumber penerimaan negara menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
1. Penerimaan Negara dari Pajak
Menurut data yang besumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi Indonesia. Berikut ini adalah realisasi pendapatan negara tahun 2020-2022:
Sumber Penerimaan - Keuangan | Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah) | ||
2020 | 2021 | 2022 | |
I. Penerimaan | 1.628.950,53 | 1.733.042,80 | 1.845.556,80 |
Penerimaan Perpajakan | 1.285.136,32 | 1.375.832,70 | 1.510.001,20 |
Pajak Dalam Negeri | 1.248.415,11 | 1.324.660,00 | 1.468.920,00 |
Pajak Penghasilan | 594.033,33 | 615.210,00 | 680.876,95 |
Pajak Pertambahan Nilai dan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah | 450.328,06 | 501.780,00 | 554.383,14 |
Pajak Bumi dan Bangunan | 20.953,61 | 14.830,00 | 18.358,48 |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan | - | - | - |
Cukai | 176.309,31 | 182.200,00 | 203.920,00 |
Pajak Lainnya | 6.790,79 | 10.640,00 | 11.381,43 |
Pajak Perdagangan Internasional | 36.721,21 | 51.172,70 | 41.081,20 |
Bea Masuk | 32.443,50 | 33.172,70 | 35.164,00 |
Pajak Ekspor | 4.277,71 | 18.000,00 | 5.917,20 |
Penerimaan Bukan Pajak | 343.814,21 | 357.210,10 | 335.555,62 |
Penerimaan Sumber Daya Alam | 97.225,07 | 130.936,80 | 121.950,11 |
Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan | 66.080,54 | 30.011,20 | 37.000,00 |
Penerimaan Bukan Pajak Lainnya | 111.200,27 | 117.949,70 | 97.808,00 |
Pendapatan Badan Layanan Umum | 69.308,33 | 78.312,40 | 78.797,56 |
II. Hibah | 18.832,82 | 2.700,00 | 579,90 |
Jumlah | 1.647.783,34 | 1.735.742,80 | 1.846.136,70 |
Catatan: Tahun 2010-2020: LKPP Tahun 2021: Outlook Tahun 2022: APBN Sumber: Kementerian Keuangan | |||
Source Url: https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html |
Berdasarkan data diatas, bisa kita lihat bahwa pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia. Pajak sendiri adalah suatu pungutan yang dikenakan pada suatu objek entah itu barang, jasa, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat dan menjadi kontribusi wajib bagi warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengertian pajak, silahkan membaca artikel kami yang berjudul Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Sejarah di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk memungut pajak pusat, sedangkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah yang berwenang untuk memungut pajak daerah.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sesuai dengan namanya, pendapatan ini merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan non pajak. Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP merupakan pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. Hak yang diperoleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola lewat mekanisme APBN. Adapun jenis-jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam meliputi pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung dan dikuasai oleh negara. Contoh minyak dan gas.
- Pelayanan yaitu segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah baik untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Contoh Kereta Api, pendidikan, kesehatan, dan hak cipta.
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan ialah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya yang sah. Misal, dividen BUMN atau obligasi.
- Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
- Pengelolaan Dana ialah pengelolaan atas dana pemerintah yang besumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu. Misalnya sisa anggaran pembangunan.
- Hak Negara lainnya yaitu hak negara selain sumber penerimaan negara yang disebutkan sebelumnya yang diatur dalam perundang-undangan. Misalnya barang sitaan yang dilelang atau denda dari pelanggaran masyarakat.
3. Hibah
Dalam UU PNBP, Hibah merupakan sebagai penerimaan diluar PNBP meskipun merupakan penghasilan non pajak. Oleh karena itu, hibah memiliki klasifikasi dan aturan tersendiri. Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Hibah diartikan setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Adapun jenis-jenis adalah sebagai berikut.
- Hibah terencana merupakan mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
- Hibah langsung atau disebut sebagai hibah non-DRKH, ialah hibah tanpa melalui mekanisme perencanaan
- Hibah melalui KPPN yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Hibah tanpa melalui KPPN, sesuai dengan namanya, proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN atau KPPN
- Hibah dalam negeri ialah hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
- Hibah luar negeri yaitu hibah yang bersumber atau diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya serta perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.
- Hibah daerah ialah hibah yang merupakan pengalihan atau pelimpahan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
Hibah biasanya memilik tujuan untuk mendukung program pembangunan nasional atau lebih spesifik seperti apabila suatu keadaan negara dalam keadaan genting atau membutuhkan misalnya bencana atau pandemi.
Penerimaan negara memang bukan hanya dari sektor pajak saja, namun pajak memang menjadi sumber terbesar dalam penerimaan negara dibandingkan sektor lain. Sehingga dengan patuh membayar pajak kita ikut serta dalam pembangunan negara kita.
Editor: Ahmad Syahroni