021 54317823; 021 54317606

Inilah 8 Tindakan Penagihan Pajak menurut PMK 189/2020

DJP

JSTAX.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melakukan penyederhanaan aturan terkait perpajakan melalui PMK nomor 189/2020. Pada PMK ini menetapkan 8 tindakan pemungutan pajak.

Pasal 3 ayat (3) PMK 189/2020 mengatur bahwa untuk utang pajak, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pembayaran angsuran dan prosedur pembayaran yang tertunda.

“Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK tersebut.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Help Desk dalam Perusahaan

Di dalam pasal 4 ayat (1) PMK 189/2020 mengatur mengenai penagihan pajak yang meliputi 8 tindakan. Pertama, menerbitkan surat teguran. Kedua, menerbitkan dan memberitahukan surat paksa. Ketiga, melaksanakan penyitaan. Keempat, melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang.

Kelima, menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan, untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang. Keenam, mengusulkan pencegahan. Ketujuh, melaksanakan penyanderaan. Kedelapan, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Kemudian, jika lebih dari 21 hari sejak tanggal dikeluarkan surat peringatan Wajib Pajak belum melunasi hutang pajaknya, pejabat akan menerbitkan surat paksa. Juru sita pajak akan langsung memberi tahu wajib pajak tentang surat paksa tersebut.

Selain itu, apabila melewati dari 2 x 24 jam sejak tanggal dikeluarkannya surat paksa, dan wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka pejabat akan mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan penyitaan.

Juru sita pajak akan melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak berdasarkan surat perintah tersebut. Apabila penyitaan dilakukan atas harta yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK) atau entitas lain maka pejabat akan melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu.

Kemudian, apabila setelah melewati waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat akan melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Jika setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Sementara itu, terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/ atau memindahbukukan barang sitaan. (asr)

Baca Juga: Mulai 2021 Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Diterapkan dengan Masa Transisi