021 54317823; 021 54317606

DJP Terbitkan peraturan mengenai Implementasi NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 Digit

JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) nomor PER-6/PJ/2024 yang berisi tentang penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Perdirjen ini menjelaskan terhitung sejak 1 Juli 2024 wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi, NPWP 16 digit dan NITKU dalam layanan perpajakan maupun pihak lain. Berikut ini layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK, NPWP16 digit maupun NITKU: 

  1. e-registration (ereg.pajak.go.id)
  2. DJPonline pada akun profil (djponline.pajak.go.id)
  3. KSWP (informasi konfirmasi status wajib pajak)
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 menggunakan ebupot 21/26
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT unifikasi (eBupot Unifikasi)
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 dan SPT unifikasi bagi instansi pemerintah
  7. e-Objection (pengajuan keberatan)

DJP akan mengumumkan apabila ada penambahan layanan administrasi yang menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU secara bertahap. Selain layanan yang disebutkan tersebut, masyarakat masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.

DJP juga memberikan toleransi waktu kepada pihak lain yang sistem administrasinya belum siap menggunakan NPWP 16 Digit, dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.

Perdirjen ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024 oleh Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak. (ASR)