Deffered Tax Expense
Oleh : Tri Fatimah
Pajak tangguhan merupakan beban pajak (beban pajak tangguhan) atau dampak pajak (penghasilan pajak tangguhan) yang menambah atau mengurangi jumlah pajak yang terutang di masa yang akan datang.
Pajak tangguhan terdiri atas :
- Aset Pajak Tangguhan (DTA) Dari sisi aset,
Pajak tangguhan merupakan pajak penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada periode mendatang dengan cara saling hapus akumulasi rugi pajak yang belum diakui. Selain itu, akumulasi kredit pajak belum digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya :
Deferred Tax Asset xxx
Deferred Tax Income xxx
- KewajibanPajakTangguhan (DTL)
Pajak tangguhan sebenarnya timbul karena adanya perbedaan beban undang-undang perpajakan (fiskal) dan standar akuntansi (komersial). Perbedaan waktu pencatatan ini berarti bahwa pendapatan dan pengeluaran yang dicatat pada setiap periode berbeda, namun jumlah akhir yang dicatat sama untuk peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan hukum dagang.Perbedaan ini biasa disebut dengan “temporary different”.
Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya :
Deferred Tax Expense xxx
Deferred Tax Liabilities xxx
Kewajiban pajak ini biasanya dibayar pada akhir tahun. Saat menghitung pajak, wajib pajak biasanya menggunakan metode akuntansi komersial. Hal ini biasanya mencakup pencatatan komponen pendapatan, pencatatan biaya yang digunakan sebagai pengurang, metode penyusutan yang biasa digunakan untuk menentukan biaya penyusutan aset, pencatatan nilai sisa aset dan pertanggungan sementara dimasukkan pada awal periode. Untuk depresiasi, sampai jumlah cadangan atau subsidi ditentukan.
Oleh karena itu, hasil penerapan ini ditampilkan dalam laporan keuangan dan menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak penghasilan komersial yang terutang oleh setiap wajib pajak.