021 54317823; 021 54317606

Berapa Gaji Minimal yang Tidak Kena Pajak?

12 Jul 2023
Monica Ruvina

Sumber Gambar: Unggahan DJP

 

JAKARTA, JSTAX.CO.ID – Cek gaji per bulan Anda apakah dikenakan pajak atau tidak?

Seseorang yang bekerja di suatu perusahaan dengan memperoleh gaji per bulan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak karena termasuk dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 7 ayat 1) dengan PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi.

Artinya jika wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan neto tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya jika penghasilan netonya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seseorang berpenghasilan di bawah PTKP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka disarankan untuk tetap melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan status nihil. Namun, wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tersebut bisa juga tidak perlu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan yaitu dengan mengajukan permohonan Non Efektif (NE).

Berapakah pajak yang harus dibayar jika seseorang yang memperoleh gaji diatas Rp 54 juta per tahun dan bagaimana cara perhitungannya? Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak yang terdaftar dan bersertifikat untuk kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. (MRS).

 

Baca Juga: Siapa Saja Subjek Pajak?