PMK ini mengatur bahwa WP yang dapat diberikan pengurangan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut. Kerugian komersial adalah selisih antara pendapatan dan biaya operasional WP selama periode tertentu, sedangkan kesulitan likuiditas adalah ketidakmampuan WP untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
PMK ini juga mengatur bahwa objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB adalah tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, peralatan, perabotan, barang dagangan, jasa, harta kekayaan lainnya, serta hak atas sumber daya alam. Objek pajak tersebut harus terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PMK ini memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB melalui saluran elektronik perpajakan (e-filing). Selain itu, WP juga dapat meminta penyesuaian tarif progresif sesuai dengan kategori objek pajaknya.
PMK 129 tahun 2023 merupakan langkah penting dalam reformasi administrasi pajak di Indonesia. Dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar PBB dan sekaligus memberikan perlindungan bagi WP yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca PMK no. 129 tahun 2023 di sini. (asr)
Baca Juga: PSAK 71 dan Dampak Perpajakannya