021 54317823; 021 54317606

Atur pelaksanaan Coretax (CTAS), PMK 81/2024 'Sapu Jagat' Dirilis

JAKARTA, JSTAX.CO.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) pada 14 Oktober 2024 yang kemudian diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024. Aturan ini terdiri dari 642 halaman dengan pasal yang termuat sebanyak 484 Pasal yang terbagi kedalam 11 BAB.

PMK 81/2024 ini  bisa dikatakan sebagai PMK sapu jagat karena saat mulai berlaku pada 1 Januari 2025 nanti, sebanyak 42 aturan yang ada sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terdapat tujuh ruang lingkup yang terdapat dalam PMK ini. Pertama, akan membahas tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban  perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik

Kedua, mengatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan  Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas lebih bayar pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian lebih bayar pajak.

Keempat, membahas tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT). Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi pajak

Keenam, mengatur ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) dan terakhir ketujuh, contoh format dokumen, contoh perhitungan, pemungutan dan/atau pelaporan. (ASR)