5 Tips Dalam Memilih Konsultan Pajak
Oleh : Ahmad Syahroni
JASA KONSULTAN PAJAK DI JAKARTA
Setelah mengetahui Pengertian dan Manfaat Menggunakan Konsultan Pajak selanjutnya anda perlu mengetahui bagaimana cara memilih jasa konsultan pajak di jakarta, tangerang, depok, bekasi, bogor dan dimanapun anda berada. Untuk memilih konsultan pajak, pertama kali yang anda harus lakukan adalah anda harus mencari data dan informasi lengkap. Banyak sekali konsultan-konsultan pajak baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha ketika kita mencari dalam mesin pencarian google, cukup ketikan : jasa konsultan pajak di jakarta, jasa konsultan pajak di tangerang atau kota lainnya yang sesuai dengan domisili anda. Namun, apakah semua konsultan pajak yang ada tersebut adalah legal dan memiliki sertifikat? Tidak, oleh karena itu anda perlu mengetahui lebih lanjut mengenai legalitas konsultan pajak tersebut. Mengutip dari Direktorat Jenderal Pajak berikut adalah persyaratan menjadi Konsultan Pajak :
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Dari persyaratan diatas menunjukan bahwa Konsultan Pajak harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengetahui apakah konsultan pajak yang anda pilih terdaftar atau tidak, berikut adalah langkah-langkahnya :
- Kunjungi https://konsultan.pajak.go.id
- Pilih menu Pencarian
- Pilih kriteria pencarian, anda bisa mencari menggunakan Nama, NPWP, dan Nomor Izin
- Masukkan kata kunci yang sesuai dengan kriteria pencarian
- Pilih status "Aktif"
- Selesai.
Berikut ini contoh hasil pencarian:
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini tips memilih jasa konsultan pajak.
5 TIPS MEMILIH JASA KONSULTAN PAJAK
Selain terdaftar, ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan dalam memilih jasa konsultan pajak:
1. Memiliki Kompetensi Pajak
Kompetensi pajak merupakan syarat dasar yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak. Kompetensi seorang konsultan pajak dibuktikan dengan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh KP3SKP. Sebelum memiliki sertifikat, konsultan pajak harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Sertifikat Konsultan Pajak memiliki jenjang tingkat A, B dan C. Berikut perbedaannya:
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pastikan anda memilih konsultan pajak dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan anda. Jeffry Susilo & Partner telah memiliki izin praktik konsultan tingkat C dengan nomor keputusan KEP-3785/IP.C/PJ/2018.
2. Konsultan Tergabung Dalam Anggota Asosiasi Konsultan Pajak
Konsultan Pajak wajib bergabung dalam asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Untuk saat ini ada 3 Asosiasi yang terdaftar, yaitu:
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) : www.ikpi.or.id
- Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) : www.akp2i.or.id
- Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia :www.perkoppi.or.id
Jeffry Susilo & Partner merupakan anggota tetap Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
3. Patuh Terhadap Undang-Undang
Konsultan Pajak yang baik akan memilih untuk melakukan tax avoidance (Penghindaran Pajak secara legal) daripada tax evasion (Penggelapan Pajak). Apabila konsultan pajak yang anda pilih menawarkan untuk melakukan penggelapan pajak, anda harus berhati-hati, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan akan merugikan anda apabila ketahuan. Konsultan pajak yang baik akan tunduk terhadap Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang konsultan pajak melakukan penggelapan pajak, izin konsultan pajak bisa dicabut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Track Record yang Jelas
Anda harus mencari tahu rekam jejak konsultan pajak yang akan ada pilih. Pastikan konsultan pajak tersebut tidak pernah melakukan tindakan ilegal (melanggar hukum) dan tidak pernah dibekukan atau dicabut izinnya. Untuk lebih lanjut mengenai pembekuan dan pencabutan izin praktik konsultan pajak bisa dibaca di https://www.pajak.go.id/id/teguran-pembekuan-dan-pencabutan-izin-praktik-konsultan-pajak
Jeffry Susilo & Partner berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam memberikan jasa konsultan pajak di Jakarta.
5. Memiliki Kantor yang Jelas
Tips terakhir adalah pastikan konsultan pajak yang anda pilih memiliki lokasi kerja yang jelas dan mudah ditemukan. Bukan hanya itu, pastikan konsultan pajak memiliki website resmi dan mudah dicari dimesin pencarian seperti www.google.com.
Jeffry Susilo & Partner berlokasi diperkantoran yang strategis yaitu, Rukan Sentra Niaga Blok K-21 Green Lake City, Jakarta Barat. Informasi lebih detail mengenai kami bisa ditemukan di dalam website resmi kami www.jstax.co.id.
Baca juga: Konsultan Pajak : Pengenalan dan Manfaatnya