5 Jenis SPT Masa ini akan Digabung Pelaporannya
Jakarta, JSTAX.CO.ID - DJP telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-23/JP/2020 yang berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2020. Apa itu SPT Masa Pajak Unifikasi? SPT Masa Pajak Unifikasi adalah proses penyederhanaan atau penggabungan pelaporan pajak (SPT) dari berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) ke dalam satu pelaporan yang disampaikan secara bulanan (masa) oleh Wajib Pajak.
Dalam Peraturan DJP No. PER-23/JP/2020 pasal 2 ayat (2) dijelaskan, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Pada pasal 2 ayat (3) dijelaskan untuk bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
“Pemotong/pemungut PPh menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi … beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4).
Pasal 2 ayat (5) menjelaskan, Pemotong/pemungut PPh tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi jika pada suatu masa pajak, pertama, tidak terdapat objek pemotongan dan/atau pemungutan yang harus diterbitkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Kedua, tidak terdapat pelunasan PPh terutang atas suatu transaksi/kegiatan yang dilakukan dengan cara penyetoran sendiri.
Unifikasi SPT masa PPh ini bertujuan untuk menekan biaya untuk mengumpulkan penerimaan bagi otoritas pajak, dan juga akan memberikan kemudahan untuk wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Proses unifikasi ini diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan pada akhirnya dapat meningkatkan rasio kesadaran kepatuhan pajak.
Baca Juga: Wajib Tahu ! 6 Orang ini bertanggung jawab atas Utang Pajak Orang Pribadi
(asr)