3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Oleh: Monique Tanesia
JAKARTA, JSTAX.CO.ID - Sistem pemungutan pajak ialah suatu cara atau metode yang diterapkan oleh Negara untuk memungut pajak dari Warga Negaranya. Sistem perpajakan tiap negara terdiri dari tiga unsur, yaitu tax law, tax policy dan tax administration. Setiap negara memiliki sistem dan metode pemungutan yang berbeda-beda namun dengan tujuan yang sama, yaitu mengatur bagaimana pajak itu sendiri dipungut. Indonesia merupakan negara yang memiliki pendapatan terbesar berasal dari sektor perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini sistem pemungutan pajak menurut yang menetapkan pajaknya:
1. Official Assesment System
Sistem perpajakan ini memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menetapkan atau menghitung besaran pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak. Official Assesment System memiliki ciri-ciri:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
- Wajib pajak bersifat Pasif
- Besaran pajak terutang akan timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus
Contoh dari sistem ini salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masyarakat sebagai Wajib Pajak tidak menghitung sendiri pajak yang terutang, melainkan menunggu KPP mengeluarkan surat ketetapan pajak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Setelah SPPT diterima, Wajib Pajak membayar pajak terutang sesuai dengan angka yang ada didalam SPPT tersebut.
2. Self Assesment System
Sistem ini memberikan wewenang kepada masyarakat selaku wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang. Berbeda dengan Official Assesment System, dalam sistem ini wajib pajak berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Sedangkan peran pemerintah selaku fiskus yaitu melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Ciri-ciri Self Assesment System yaitu:
- Wajib pajak berperan aktif dalam menentukan besaran pajak, membayar, hingga melaporkan pajaknya.
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali dalam hal wajib pajak telat melaporkan, telat membayar atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak.
Contoh penerapan Self Assesment System adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. With Holding System
With Holding System adalah suatu sistem pungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga, selain fiskus dan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan pajak yang terutang oleh wajib pajak. Contoh dari With Holding System ini adalah pemotongan pajak penghasilan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Sehingga karyawan tidak perlu lagi menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya. Karyawan akan mendapatkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan pada akhir tahun, untuk kemudian dilaporkan kedalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Selain PPh pasal 21, jenis pajak yang menggunakan sistem ini adalah PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPhh pasal 4 ayat (2), dan PPN.
Itulah 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan yang pihak yang menetapkan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pembayaran pajak dan juga memberikan kemudahan masyarakat untuk membayarkan pajaknya. Setelah mempelajari sistem pemungutan pajak, teman-teman juga bisa membaca artikel: Ketahui Inilah Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara.
Editor: Ahmad Syahroni